Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga No B/400.3/1908/D14 tentang pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidkan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 H/2025 M, maka dengan ini kami sampaikan informasi kegiatan pembelajaran taruna/taruni selama bulan Ramadhan sebagai berikut:

Diskusi (0)
Komentar Anda sedang menunggu persetujuan.
Memuat komentar...